Pemasangan Tanda Batas Wilayah Kota Blitar – Kab. Blitar

Kegiatan Pemasangan Tanda Batas Wilayah antara Kota Blitar dan Kabupaten Blitar merupakan langkah penting dalam mempertegas batas administratif yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan melalui survei batas wilayah dengan pendekatan teknis geospasial, termasuk penentuan titik koordinat batas yang telah disepakati kedua belah pihak. Selanjutnya, pemasangan pilar batas dilakukan di lapangan dengan standar nasional, menggunakan bahan tahan cuaca dan diberi penanda kode identitas wilayah. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dari kedua wilayah, tetapi juga Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak fasilitator dalam penegasan batas daerah.

Pemasangan tanda batas wilayah ini memiliki manfaat besar dalam mendukung kepastian hukum tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan daerah. Dengan batas wilayah yang jelas dan terverifikasi, potensi konflik batas antarwilayah dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya dan pengawasan wilayah. Selain itu, informasi batas yang telah ditetapkan ini juga akan menjadi dasar pemutakhiran peta administrasi di berbagai sektor, seperti kependudukan, pertanahan, serta penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih akurat dan sinkron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *